Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut: a. tingkat Dephan : 1. mengembangkan Litbang materiil bernilai strategis; 2. mengembangkan pengelolaan dan dukungan litbang pertahanan negara fokus pada materiil alutsista; 3. mengembangkan rancang bangun yang diarahkan untuk kepentingan pertahanan negara; 4. menjadi fasilitator antara Litbang TNI dengan Lembaga Pemerintahan Non Departemen; dan 5. meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil yang meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana dukungan lainnya. b. tingkat Mabes TNI : 1. mengembangkan litbang materiil bersifat taktis yang digunakan untuk operasi militer; 2. mengembangkan pengelolaan dan dukungan Litbang materiil pertahanan negara terutama materiil alutsista yang digunakan bersama (common used item); 3. mengembangkan rancang bangun materiil alutsista pertahanan negara yang digunakan bersama; 4. membantu perumusan kebijakan industri pertahanan, alih teknologi dan perumusan Litbang jangka panjang bagi materiil yang digunakan bersama; dan 5. meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil yang digunakan bersama meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. c. tingkat Mabes Angkatan : 1. mengembangkan Litbang materiil bersifat teknis masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya; 2. mengembangkan pengelolaan dan dukungan Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya; 3. mengembangkan rancang bangun materiil alutsista masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya; 4. membantu perumusan kebijakan industri materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya, alih teknologi dan perumusan Litbang jangka panjang; dan 5. meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya yang meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id