Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut:
a. tingkat Dephan :
1. mengembangkan Litbang materiil bernilai strategis;
2. mengembangkan pengelolaan dan dukungan litbang pertahanan negara fokus pada materiil alutsista;
3. mengembangkan rancang bangun yang diarahkan untuk kepentingan pertahanan negara;
4. menjadi fasilitator antara Litbang TNI dengan Lembaga Pemerintahan Non Departemen; dan
5. meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil yang meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana dukungan lainnya.
b. tingkat Mabes TNI :
1. mengembangkan litbang materiil bersifat taktis yang digunakan untuk operasi militer;
2. mengembangkan pengelolaan dan dukungan Litbang materiil pertahanan negara terutama materiil alutsista yang digunakan bersama (common used item);
3. mengembangkan rancang bangun materiil alutsista pertahanan negara yang digunakan bersama;
4. membantu perumusan kebijakan industri pertahanan, alih teknologi dan perumusan Litbang jangka panjang bagi materiil yang digunakan bersama; dan
5. meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil yang digunakan bersama meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
c. tingkat Mabes Angkatan :
1. mengembangkan Litbang materiil bersifat teknis masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya;
2. mengembangkan pengelolaan dan dukungan Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya;
3. mengembangkan rancang bangun materiil alutsista masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya;
4. membantu perumusan kebijakan industri materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya, alih teknologi dan perumusan Litbang jangka panjang; dan
5. meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya yang meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda
