Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dilaksanakan melalui aspek sebagai berikut :
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
