Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Proses penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil Litbang materiil dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna materiil yang lebih efektif dan efisien;
b. hasil Litbang dapat digunakan setelah mendapat sertifikasi; dan
c. harus dapat dikaji dan diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
