Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. hasil Litbang materiil dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna materiil yang lebih efektif dan efisien; b. hasil Litbang dapat digunakan setelah mendapat sertifikasi; dan c. harus dapat dikaji dan diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id