Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. landasan yang digunakan: 1. hasil perencanaan melalui dokumen Litbang jangka panjang, jangka sedang dan pendek; dan 2. ketentuan/kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. b. tahapan Litbang meliputi; 1. penelitian, segala upaya dengan metode ilmiah untuk menemukan pemecahan/penjelasan suatu fenomena ataupun penemuan baru; 2. pengembangan penjajakan, menjajaki kemungkinan pembuatan/- penggunaan materiil/sistem baru atau kegiatan perintisan untuk mengatasi berbagai masalah/rintangan teknis sehingga diperoleh kepastian untuk melanjutkan kegiatan pengembangan sesuai rencana; 3. pengembangan lanjutan, kegiatan pengembangan yang melanjutkan dan memanfaatkan penemuan-penemuan serta hasil-hasil pengembangan sebelumnya; 4. pengembangan rekayasa, kegiatan pengembangan yang memanfaatkan hasil pengembangan sebelumnya untuk memperoleh prototipe atau sistem baru; 5. pengembangan pengelolaan dan dukungan, kegiatan yang mendukung pembentukan/pembangunan suatu kemampuan agar dapat memenuhi kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras yang dipersyaratkan bagi kemampuan/kekuatan; dan 6. pengembangan operasional, kegiatan Litbang yang menunjang operasi dan administrasi logistik dari Sista yang sudah operasional untuk meningkatkan kemampuan, efisiensi dan keandalan dari sistem yang sudah ada. c. kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut : 1. presentasi, demonstrasi dan uji coba; 2. pengujian; 3. pengembangan penjajagan; 4. pengembangan lanjutan; dan 5. pengembangan rekayasa. d. kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilaksanakan oleh tiap-tiap Institusi Litbang sesuai dengan wewenang/tanggung jawab dan keterkaitan tugasnya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16. e. pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek sosial budaya, ekonomi, serta perkembangan industri dalam negeri. f. ketentuan pelaksanaan yang harus ditepati sebagai berikut: 1. ditepatinya batas waktu yang ditentukan; 2. memaksimalkan penggunaan metode-metode ilmiah; dan 3. memaksimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana Litbang baik intern maupun ekstern. g. kerja sama Litbang disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id