Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. landasan yang digunakan: 1. rumusan jangka panjang berdasarkan apresiasi lingkungan strategis; 2. rencana strategi pertahanan aspek materiil; 3. kebutuhan staf umum (GRS = General Staf Requirement); 4. Syarat-Syarat Tipe (SST) dan Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP); 5. persyaratan operasional; dan 6. studi kelayakan dan proyek proposal. b. kegiatan yang dilaksanakan: 1. mengadakan inventarisasi materiil pertahanan yang dimiliki/ digunakan dan disusun berdasarkan skala prioritas tingkat kebutuhan dalam mendukung tugas pokok pertahanan negara sesuai ketentuan yang berlaku; 2. merencanakan kegiatan-kegiatan Litbang berdasarkan tingkat kepentingan lapangan sesuai siklus kegiatan Litbang (tahap rangsangan/stimulus, tahap konsepsi, tahap penjajagan/proposal dan tahap penerimaan); dan 3. merumuskan program Litbang materiil jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek yang tersusun dalam dokumen Litbang meliputi: a) rencana induk Litbang materiil; b) rencana strategis pertahanan bina materiil; dan c) program Litbang materiil.
Koreksi Anda