Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Proses perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. landasan yang digunakan:
1. rumusan jangka panjang berdasarkan apresiasi lingkungan strategis;
2. rencana strategi pertahanan aspek materiil;
3. kebutuhan staf umum (GRS = General Staf Requirement);
4. Syarat-Syarat Tipe (SST) dan Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP);
5. persyaratan operasional; dan
6. studi kelayakan dan proyek proposal.
b. kegiatan yang dilaksanakan:
1. mengadakan inventarisasi materiil pertahanan yang dimiliki/ digunakan dan disusun berdasarkan skala prioritas tingkat kebutuhan dalam mendukung tugas pokok pertahanan negara sesuai ketentuan yang berlaku;
2. merencanakan kegiatan-kegiatan Litbang berdasarkan tingkat kepentingan lapangan sesuai siklus kegiatan Litbang (tahap rangsangan/stimulus, tahap konsepsi, tahap penjajagan/proposal dan tahap penerimaan); dan
3. merumuskan program Litbang materiil jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek yang tersusun dalam dokumen Litbang meliputi:
a) rencana induk Litbang materiil;
b) rencana strategis pertahanan bina materiil; dan c) program Litbang materiil.
Koreksi Anda
