Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode yang digunakan dalam pola penyelenggaraan pembinaan litbang materiil pertahanan Negara, diatur sebagai berikut: a. mengadakan kajian secara terus menerus terhadap dokumen perencanaan Litbang yang bersifat strategis; b. mengadakan kajian secara terus menerus dengan memperhatikan : 1. tingkat kebutuhan sesuai rencana kebutuhan; 2. tingkat kemampuan dan usia pakai materiil yang digunakan; 3. kemampuan industri dalam negeri; dan 4. sumber daya manusia, sumber dana, sarana dan prasarana. c. menentukan bantuan konsultan (supervisi teknis) yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan litbang materiil yang akan/sedang dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id