Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Metode yang digunakan dalam pola penyelenggaraan pembinaan litbang materiil pertahanan Negara, diatur sebagai berikut:
a. mengadakan kajian secara terus menerus terhadap dokumen perencanaan Litbang yang bersifat strategis;
b. mengadakan kajian secara terus menerus dengan memperhatikan :
1. tingkat kebutuhan sesuai rencana kebutuhan;
2. tingkat kemampuan dan usia pakai materiil yang digunakan;
3. kemampuan industri dalam negeri; dan
4. sumber daya manusia, sumber dana, sarana dan prasarana.
c. menentukan bantuan konsultan (supervisi teknis) yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan litbang materiil yang akan/sedang dilaksanakan.
Koreksi Anda
