Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan Litbang, institusi Litbang dapat bekerja sama dengan badan/lembaga Litbang sebagai berikut :
a. Angkatan di lingkungan TNI dan Polri;
b. Angkatan dan Kepolisian Negara Sahabat;
c. Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
d. Pihak-pihak Industri Nasional;
e. Perguruan Tinggi;
f. Lembaga penelitian pemerintah dan swasta luar negeri; dan
g. Industri dan Perguruan Tinggi luar negeri.
(2) Kerja sama Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertuang
dalam Nota/Memo Kesepahaman/Kerja sama.
(3) Kerja sama Litbang dengan Lembaga Dalam Negeri dilaksanakan sebagai
berikut:
a. tingkat Dephan:
1. merumuskan dan mengesahkan kebijakan semua kerja sama Litbang antara Dephan/TNI dan Non Dephan/TNI; dan
2. menyelenggarakan kerja sama Litbang strategis dengan instansi Non Dephan/TNI.
b. tingkat Mabes TNI:
1. merumuskan dan mengesahkan kerja sama yang dibutuhkan TNI dengan instansi Non Dephan/TNI; dan
2. menyelenggarakan kerja sama Litbang lintas matra dengan instansi non Dephan.
c. tingkat Mabes Angkatan:
1. merumuskan kerja sama Litbang Angkatan dengan instansi Non Dephan/TNI; dan
2. menyelenggarakan kerja sama Litbang matra.
(4) Kerja sama Litbang dengan Instansi Luar Negeri dilaksanakan sebagai
berikut:
a. tingkat Dephan:
1. merumuskan dan mengesahkan kebijakan semua kerja sama Litbang antara Dephan/TNI dan instansi luar negeri; dan
2. menyelenggarakan kerja sama Litbang strategis dengan instansi luar negeri.
b. tingkat Mabes TNI:
1. memberikan masukan ke Dephan tentang kerja sama litbang dengan luar negeri yang dibutuhkan TNI; dan
2. menyelenggarakan kerja sama Litbang lintas matra dengan luar negeri sesuai kebijakan Dephan.
c. tingkat Mabes Angkatan:
1. memberikan masukan ke Dephan via Mabes TNI tentang kerja sama litbang dengan luar negeri yang dibutuhkan masing-masing Angkatan; dan
2. menyelenggarakan kerja sama litbang matra dengan luar negeri sesuai kebijakan Mabes TNI/Dephan.
Koreksi Anda
