Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan Litbang, institusi Litbang dapat bekerja sama dengan badan/lembaga Litbang sebagai berikut : a. Angkatan di lingkungan TNI dan Polri; b. Angkatan dan Kepolisian Negara Sahabat; c. Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen; d. Pihak-pihak Industri Nasional; e. Perguruan Tinggi; f. Lembaga penelitian pemerintah dan swasta luar negeri; dan g. Industri dan Perguruan Tinggi luar negeri. (2) Kerja sama Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertuang dalam Nota/Memo Kesepahaman/Kerja sama. (3) Kerja sama Litbang dengan Lembaga Dalam Negeri dilaksanakan sebagai berikut: a. tingkat Dephan: 1. merumuskan dan mengesahkan kebijakan semua kerja sama Litbang antara Dephan/TNI dan Non Dephan/TNI; dan 2. menyelenggarakan kerja sama Litbang strategis dengan instansi Non Dephan/TNI. b. tingkat Mabes TNI: 1. merumuskan dan mengesahkan kerja sama yang dibutuhkan TNI dengan instansi Non Dephan/TNI; dan 2. menyelenggarakan kerja sama Litbang lintas matra dengan instansi non Dephan. c. tingkat Mabes Angkatan: 1. merumuskan kerja sama Litbang Angkatan dengan instansi Non Dephan/TNI; dan 2. menyelenggarakan kerja sama Litbang matra. (4) Kerja sama Litbang dengan Instansi Luar Negeri dilaksanakan sebagai berikut: a. tingkat Dephan: 1. merumuskan dan mengesahkan kebijakan semua kerja sama Litbang antara Dephan/TNI dan instansi luar negeri; dan 2. menyelenggarakan kerja sama Litbang strategis dengan instansi luar negeri. b. tingkat Mabes TNI: 1. memberikan masukan ke Dephan tentang kerja sama litbang dengan luar negeri yang dibutuhkan TNI; dan 2. menyelenggarakan kerja sama Litbang lintas matra dengan luar negeri sesuai kebijakan Dephan. c. tingkat Mabes Angkatan: 1. memberikan masukan ke Dephan via Mabes TNI tentang kerja sama litbang dengan luar negeri yang dibutuhkan masing-masing Angkatan; dan 2. menyelenggarakan kerja sama litbang matra dengan luar negeri sesuai kebijakan Mabes TNI/Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id