Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan pembinaan Litbang materiil dilaksanakan di semua institusi Litbang Dephan dan TNI dengan arah sebagai berikut:
a. kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan untuk:
1. meningkatkan kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset ilmiah dan produksi secara timbal balik;
3. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada sektor teknologi dan industri nasional;
4. mengembangkan intelijen teknik untuk memberikan masukan tentang hasil Litbang materiil strategis produk luar negeri dan mengamankan hasil Litbang materiil strategis produk dalam negeri; dan
5. mengamankan proses kerja sama Litbang dengan tahapan alih teknologi secara konseptual.
b. kebijakan Litbang materiil diarahkan sebagai berikut:
1. terpadu dengan penyelenggaraan Litbang non materiil;
2. diprioritaskan pada materiil TNI yang vital dan mendesak;
3. selaras dengan pengembangan industri nasional bidang pertahanan;
4. peran Litbang mulai dari proses awal sampai dengan sertifikasi materiil, peran Litbang tersebut dilaksanakan oleh institusi Litbang yang berwenang/terkait sesuai prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pelaksanaan yang diatur pada Pasal 16, atau oleh institusi lain dengan ijin dari atau kerja sama dengan institusi Litbang yang berwenang/terkait; dan
5. setiap produk materiil yang akan diadakan harus melalui tahapan
Litbang.
Koreksi Anda
