Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pembinaan Litbang materiil dilaksanakan di semua institusi Litbang Dephan dan TNI dengan arah sebagai berikut: a. kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan untuk: 1. meningkatkan kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi; 2. memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset ilmiah dan produksi secara timbal balik; 3. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada sektor teknologi dan industri nasional; 4. mengembangkan intelijen teknik untuk memberikan masukan tentang hasil Litbang materiil strategis produk luar negeri dan mengamankan hasil Litbang materiil strategis produk dalam negeri; dan 5. mengamankan proses kerja sama Litbang dengan tahapan alih teknologi secara konseptual. b. kebijakan Litbang materiil diarahkan sebagai berikut: 1. terpadu dengan penyelenggaraan Litbang non materiil; 2. diprioritaskan pada materiil TNI yang vital dan mendesak; 3. selaras dengan pengembangan industri nasional bidang pertahanan; 4. peran Litbang mulai dari proses awal sampai dengan sertifikasi materiil, peran Litbang tersebut dilaksanakan oleh institusi Litbang yang berwenang/terkait sesuai prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pelaksanaan yang diatur pada Pasal 16, atau oleh institusi lain dengan ijin dari atau kerja sama dengan institusi Litbang yang berwenang/terkait; dan 5. setiap produk materiil yang akan diadakan harus melalui tahapan Litbang.
Koreksi Anda