Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Litbang materiil pertahanan sebagai sub sistem pembinaan materiil pertahanan yang merupakan bagian dari pembinaan Litbang pertahanan negara.
(2) Pembinaan Litbang materiil pertahanan mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
a. terarah pada tujuan pembinaan yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara;
b. harus mempunyai ketahanan dan kelangsungan hidup;
c. keluaran (out put) pembinaan Litbang harus mengacu dan memberikan manfaat pada daur hidup materiil; dan
d. harus mampu mengadaptasi lingkungan.
Koreksi Anda
