Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Litbang materiil pertahanan sebagai sub sistem pembinaan materiil pertahanan yang merupakan bagian dari pembinaan Litbang pertahanan negara. (2) Pembinaan Litbang materiil pertahanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan pembinaan yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. harus mempunyai ketahanan dan kelangsungan hidup; c. keluaran (out put) pembinaan Litbang harus mengacu dan memberikan manfaat pada daur hidup materiil; dan d. harus mampu mengadaptasi lingkungan.
Koreksi Anda