Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penelitian dan pengembangan materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. peningkatan, kegiatan pembinaan Litbang harus diarahkan untuk peningkatan kualitas materiil pertahanan negara; b. manfaat, hasil pembinaan Litbang harus secara langsung bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan; c. efisiensi, kegiatan pembinaan Litbang tidak duplikasi dan atau tidak berulang, serta hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan antar matra dan antar kecabangan; d. prioritas, kegiatan pembinaan Litbang harus disusun dengan mendahulukan kegiatan yang penting dan mendesak; e. utuh dan berlanjut, kegiatan Litbang harus selesai sampai tahap akhir serta harus berlanjut untuk kepentingan yang lebih luas; f. keterpaduan, kegiatan pembinaan Litbang harus memanfaatkan sumber daya intern dan ekstern secara terpadu; g. terukur, hasil Litbang harus teruji secara ilmiah; h. ilmiah, kegiatan Litbang harus sistematis dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan kekuatan dan kemajuan materiil pertahanan; dan i. pengamanan, kegiatan dan hasil Litbang yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan. (2) Pembinaan penelitian dan pengembangan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. harus selaras dengan pembinaan materiil; b. harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. harus didukung dengan SDM, organisasi dan anggaran yang memenuhi standar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id