Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penelitian dan pengembangan materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peningkatan, kegiatan pembinaan Litbang harus diarahkan untuk peningkatan kualitas materiil pertahanan negara;
b. manfaat, hasil pembinaan Litbang harus secara langsung bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan;
c. efisiensi, kegiatan pembinaan Litbang tidak duplikasi dan atau tidak berulang, serta hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan antar matra dan antar kecabangan;
d. prioritas, kegiatan pembinaan Litbang harus disusun dengan mendahulukan kegiatan yang penting dan mendesak;
e. utuh dan berlanjut, kegiatan Litbang harus selesai sampai tahap akhir serta harus berlanjut untuk kepentingan yang lebih luas;
f. keterpaduan, kegiatan pembinaan Litbang harus memanfaatkan sumber daya intern dan ekstern secara terpadu;
g. terukur, hasil Litbang harus teruji secara ilmiah;
h. ilmiah, kegiatan Litbang harus sistematis dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan kekuatan dan kemajuan materiil pertahanan; dan
i. pengamanan, kegiatan dan hasil Litbang yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan.
(2) Pembinaan penelitian dan pengembangan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. harus selaras dengan pembinaan materiil;
b. harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
c. harus didukung dengan SDM, organisasi dan anggaran yang memenuhi standar.
Koreksi Anda
