Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan penelitian dan pengembangan materiil pertahanan negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya.
(2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan, pola penyelenggaraan pembinaan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
