Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik. 2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru. 4. Penelitian dan Pengembangan (Litbang), pada hakekatnya merupakan suatu daur kegiatan Litbang, termasuk pengujian, penilaian serta pengkajian dalam bidang materiil, insani/manusia sistem/metode dan doktrin, masing-masing dapat berdiri sendiri maupun sebagai suatu rangkaian yang bulat satu sama lain tidak terpisahkan, hasil Litbang dikembangkan serta diterapkan lebih lanjut ke arah pemanfaatan maupun peningkatan. 5. Litbang materiil adalah kegiatan Litbang di bidang materiil yang meliputi kegiatan piranti pemikiran (brainware), piranti lunak (software) maupun piranti kasar (hardware) yang ditujukan ke arah peningkatan nilai guna materiil. 6. Badan-badan Pelaksana/Penyelenggara/Institusi Litbang adalah Badan/Organisasi di lingkungan Dephan dan TNI yang karena tugas pokoknya atau salah satu tugas kewajibannya dan karena kepentingan dan/atau kemampuannya, dibebani melaksanakan/menyelenggarakan tugas/kegiatan Litbang, di tingkat Dephan, Mabes TNI dan Angkatan tugas tersebut diemban berturut-oleh Balitbang Dephan, Paban III/Litbang Srenum TNI dan Dislitbang-Dislitbang Angkatan, di tingkat Angkatan, kegiatan Litbang juga dilaksanakan oleh masing-masing Korps/ Kecabangan. 7. Materiil Pertahanan Negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 8. Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan ilmiah dan teknik yang dilakukan secara terus menerus dalam wujud kegiatan pencarian, penelitian, percobaan, pemeriksaan, pengujian, pembandingan, penilaian, penciptaan dan penyempurnaan terhadap semua materiil yang sudah dan/atau akan dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung tidak dimiliki dan tidak digunakan Dephan dan TNI, namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 9. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara. 10. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 11. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda