Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengen- dalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diatur sebagai berikut : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Litbang materiil pertahanan negara dengan titik berat pada pelaksanaan pembinaan Litbang materiil yang bernilai strategis; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan Litbang materiil di lingkungan TNI dengan titik berat pada pelaksanaan pembinaan Litbang materiil yang bersifat taktis; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan Litbang materiil di lingkungan Angkatan dan memberikan informasi kepada Mabes TNI maupun Dephan khususnya mengenai kegiatan-kegiatan pembinaan Litbang materiil bersifat teknis.
Koreksi Anda