Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan : 1. perumusan dan penyusunan peranti lunak Litbang materiil pertahanan negara terpadu; 2. pengendalian inventori materiil untuk Litbang materiil pertahanan negara; 3. inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional dalam rangka Litbang materiil pertahanan negara; 4. pemberian bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan Litbang materiil dalam mendukung pertahanan negara; 5. pemantauan hasil Litbang dari Lembaga Pemerintah Non Departemen; dan 6. membantu mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Litbang Mabes TNI dan Angkatan. b. Mabes TNI melaksanakan : 1. koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Litbang materiil yang dilakukan oleh Mabes Angkatan; 2. kegiatan pembinaan Litbang materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama untuk tingkat pusat; 3. pengendalian inventori materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); 4. melaksanakan Litbang materiil untuk kepentingan operasi dalam dan luar negeri; dan 5. fasilitator Litbang Angkatan dan Dephan. c. Mabes Angkatan melaksanakan : 1. kegiatan pembinaan Litbang materiil Angkatan; 2. kegiatan pembinaan Llitbang materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing-masing Angkatan; 3. pengendalian inventori materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibina- tunggalkan kepadanya; dan 4. kegiatan pembinaan Litbang materiil satuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id