Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diatur sebagai berikut :
a. Dephan menyelenggarakan :
1. perumusan dan penyusunan peranti lunak Litbang materiil pertahanan negara terpadu;
2. pengendalian inventori materiil untuk Litbang materiil pertahanan negara;
3. inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional dalam rangka Litbang materiil pertahanan negara;
4. pemberian bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan Litbang materiil dalam mendukung pertahanan negara;
5. pemantauan hasil Litbang dari Lembaga Pemerintah Non Departemen;
dan
6. membantu mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Litbang Mabes TNI dan Angkatan.
b. Mabes TNI melaksanakan :
1. koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Litbang materiil yang dilakukan oleh Mabes Angkatan;
2. kegiatan pembinaan Litbang materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama untuk tingkat pusat;
3. pengendalian inventori materiil TNI yang digunakan bersama (common used items);
4. melaksanakan Litbang materiil untuk kepentingan operasi dalam dan luar negeri; dan
5. fasilitator Litbang Angkatan dan Dephan.
c. Mabes Angkatan melaksanakan :
1. kegiatan pembinaan Litbang materiil Angkatan;
2. kegiatan pembinaan Llitbang materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing-masing Angkatan;
3. pengendalian inventori materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibina- tunggalkan kepadanya; dan
4. kegiatan pembinaan Litbang materiil satuan.
Koreksi Anda
