Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan Litbang materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu; b. Mabes TNI menyusun : 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan Litbang materiil untuk lingkup TNI (materiil yang merupakan barang yang digunakan bersama); dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan Litbang materiil TNI (materiil yang merupakan barang yang digunakan bersama). c. Mabes Angkatan menyusun : 1. perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan Litbang materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan Litbang materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Pasal.id