Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan Litbang materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu;
b. Mabes TNI menyusun :
1. penentuan prioritas sasaran pembinaan Litbang materiil untuk lingkup TNI (materiil yang merupakan barang yang digunakan bersama); dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan Litbang materiil TNI (materiil yang merupakan barang yang digunakan bersama).
c. Mabes Angkatan menyusun :
1. perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan Litbang materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan Litbang materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
