Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan :
1. kebijakan umum pembinaan Litbang materiil dalam mendukung pertahanan negara beserta kebijakan pokok penyelenggaraan operasionalnya;
2. kebijakan umum pendayagunaan sumber daya nasional di bidang Litbang materiil untuk kepentingan pertahanan negara beserta kebijakan penyelenggaraan operasionalnya;
3. kebijakan teknis Litbang materiil TNI tertentu beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya;
4. kebijakan teknis penentuan SST, SSP dan sertifikasi materiil pertahanan negara; dan
5. kebijakan teknis pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan Litbang materiil.
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun :
1. kebijakan umum taktis pelaksanaan operasional pembinaan Litbang materiil yang digunakan bersama (common used item); dan
2. kebijakan taktis pembinaan Litbang materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
c. Mabes Angkatan merumuskan dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan Litbang materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda
