Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan koordinasi tugas Lembaga Sandi Negara dengan Kementerian Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c.q.
Anggaran Kementerian Pertahanan dan Anggaran Lembaga Sandi Negara sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
