Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Menteri Pertahanan.
(2) Menteri Pertahanan mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Lembaga Sandi Negara sebagaimana yang dimaksud ayat (1) kepada PRESIDEN melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Koreksi Anda
