Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hasil Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada PRESIDEN melalui Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
