Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
