Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Deputi yang membidangi pembinaan persandian Lembaga Sandi Negara yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan, melakukan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id