Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persandian dikoordinasikan antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan Deputi yang membidangi pembinaan persandian Lembaga Sandi Negara.
Koreksi Anda
