Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelesaian permasalahan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda