Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelesaian permasalahan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
