Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan lainnya di bidang persandian.
Koreksi Anda
