Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Lembaga Sandi Negara dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
Koreksi Anda
