Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu atau masa berlaku SC paling lama 3 (tiga) bulan tanpa terputus. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas permintaan pemohon paling banyak 5 (lima) kali perpanjangan tanpa terputus, dengan masa berlaku tiap-tiap perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan, dan apabila setelah 5 (lima) kali perpanjangan SC kegiatan belum selesai, maka pemohon wajib mengajukan permohonan SC baru. (3) Jangka waktu penugasan SO paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan dalam keadaan mendesak dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kegiatan belum selesai, Dirjen Strahan Kemhan menugaskan SO pengganti.
Koreksi Anda