Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Wahana kegiatan terdiri dari wahana di darat, di laut dan di udara, baik wahana lokal maupun asing dan mendapat izin dari instansi pemberi izin.
(2) Syarat dan ketentuan wahana diatur dalam Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
