Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi kegiatan dilengkapi peta yang memuat titik-titik koordinat geografis yang jelas dan akurat, peta insert, serta berada dalam Wilayah Nasional. (2) Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdiri sendiri dan pasti, serta tidak tumpang tindih dengan lokasi lain. (3) Lokasi kegiatan yang tumpang tindih, diberikan sanksi terhadap pelaksana kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id