Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan yang harus memperoleh SC antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Survei darat: 1. survei pengukuran gravity; 2. survei resistivitas dangkal; 3. survei eksplorasi mineral (non migas); 4. survei geologi; 5. survei Toponimi yang melibatkan pihak asing; dan 6. survei Seismik 2 (dua) dimensi (D) dan/atau 3 (tiga) dimensi (D) sesuai dengan perkembangan teknologi. b. Survei laut: 1. survei Hulu Minyak dan Gas Bumi meliputi a). Pra survei, b). Survei Geofisik dan Geoteknik, c). Survei Seismik 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D; 2. survei Geologi dasar laut, Hidrografi, Oseanografi dan Meteorologi Kelautan; 3. survei penggelaran dan/atau perbaikan pipa bawah laut; 4. survei penggelaran dan/atau perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL); 5. kegiatan penelitian/riset di bawah dasar/pada/di atas permukaan laut; 6. survei dan/atau pengangkatan pesawat udara dan kapal laut tenggelam; 7. survei dan/atau pengangkatan barang/muatan pada pesawat udara dan kapal laut tenggelam; 8. survei monitoring peluncuran Satelit; 9. survei studi kebencanaan (hazard); dan 10. survei penempatan/penggantian alat pendeteksi Tsunami di laut. c. Survei udara: 1. survei pemotretan udara small format, medium format dan large format; 2. survei dan pemotretan udara dengan metoda aeromagnetic, Light Detection and Ranging (LIDAR), Airborne Laser Aerial (ALA), Airborne Gravity Magnetic (AGM), Interferometric Synthetic Aperture Radar (IFSAR), dan Polimetric and Interferrometric Airborne Synthetic Aperture Radar (PISAR); dan 3. survei udara yang menggunakan sensor optik maupun elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Survei lainnya yang melakukan pengambilan/perekaman data wilayah nasional dan/atau sumber daya alam dan/buatan di darat dan/atau laut dan/atau dari udara. (3) Pengolahan data dan/atau informasi wilayah nasional dan/atau sumber daya alam dan/buatan di darat dan/atau laut dan/atau dari udara yang dilakukan oleh pihak swasta dan/atau asing, baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda