Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengamanan, SO berpegang pada SC, dan setiap SC dikawal oleh beberapa orang SO, disesuaikan dengan jumlah wahana yang digunakan atau yang tercantum dalam SC. (2) SO yang berasal dari instansi TNI harus dengan permohonan kepada/dan dengan persetujuan Panglima TNI. (3) SO yang berasal dari Kemhan harus dengan permohonan kepada/dan dengan persetujuan Ka Satker/Ka Subsatker. (4) SO harus diasuransikan oleh/dan atas biaya pelaksana kegiatan. (5) SO wajib memperoleh data dan informasi hasil survei dan pemetaan sebelum tugas SO berakhir. (6) Pada akhir masa penugasan SO wajib membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk soft copy dan hard copy secara tertulis kepada Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan kepada Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan permohonan SO diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id