Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SC dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, berada pada wilayah terbatas/terlarang, dan menimbulkan ancaman terhadap pertahanan dan/atau kedaulatan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan permohonan SC diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
