Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) SC di bidang pengamanan survei dan pemetaan diterbitkan untuk kepentingan pertahanan negara.
(2) SC diterbitkan apabila seluruh persyaratan yang meliputi aspek teknis, administratif dipenuhi, dan tidak bertentangan dengan aspek pertahanan serta kedaulatan negara.
(3) SC sebagai persyaratan akhir (final) yang harus dipenuhi agar kegiatan survei dan pemetaan dapat dilaksanakan.
(4) SC menjadi landasan pengamanan kegiatan survei dan pemetaan, memperkuat pertahanan militer dan nirmiliter, serta tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
mengurangi kewenangan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah terkait untuk menerbitkan izin.
(5) SC diterbitkan oleh Dirjen Strahan Kemhan atas permohonan Pemohon.
(6) Penerbitan SC tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
