Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan survei dan pemetaan diselenggarakan untuk kepentingan pertahanan Negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.
(2) Pengamanan kegiatan meliputi pengawasan dan pengamanan terhadap kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data survei dan pemetaan.
(3) Pengamanan kegiatan survei dan pemetaan sebagaimana disebut pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah, baik sendiri maupun bersama- sama dengan Perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
(4) Pengamanan kegiatan survei dan pemetaan dilaksanakan melalui pemberian SC dan penugasan SO.
(5) Pengamanan kegiatan survei dan pemetaan dilaksanakan oleh SO, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan petugas pengawasan dan pengamanan dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
