Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan survei dan pemetaan diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persetujuan kegiatan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Security Clearance.
Koreksi Anda
