Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SC dan SO yang diberikan kepada pelaksana kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SC dan SO yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id