Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
SC dan SO yang diberikan kepada pelaksana kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SC dan SO yang bersangkutan.
Koreksi Anda
