Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. penarikan SO dari lapangan; atau
e. pembatalan dan/atau pencabutan SC.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan SC dan penarikan SO sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dilaksanakan oleh Dirjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
