Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pihak Asing dapat melakukan kegiatan di lokasi yang berada dalam Wilayah Nasional dengan bekerja sama atau menunjuk Mitra Kerja (counterpart) dan Penanggung Jawab kegiatan di INDONESIA.
(2) Dalam hal pihak asing bekerja sama atau menunjuk mitra kerja (perusahaan swasta nasional), wajib mendapat izin terlebih dahulu dari instansi terkait.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
