Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Asing dapat melakukan kegiatan di lokasi yang berada dalam Wilayah Nasional dengan bekerja sama atau menunjuk Mitra Kerja (counterpart) dan Penanggung Jawab kegiatan di INDONESIA. (2) Dalam hal pihak asing bekerja sama atau menunjuk mitra kerja (perusahaan swasta nasional), wajib mendapat izin terlebih dahulu dari instansi terkait. (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id