Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kegiatan di lokasi oleh SO untuk memastikan bahwa seluruh aspek dilaksanakan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, kegiatan, personel, wahana, alat peralatan, dan jangka waktu sesuai dengan tersebut dalam SC yang diterbitkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah, keamanan dan Satuan unsur TNI setempat.
Koreksi Anda
