Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Proses penerbitan SC memperhatikan sinergitas pertahanan militer dan nirmiliter.
(2) SC tidak digunakan di wilayah terbatas/terlarang.
(3) Persyaratan teknis, administratif, dan wilayah terbatas/terlarang diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
