Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penerbitan SC memperhatikan sinergitas pertahanan militer dan nirmiliter. (2) SC tidak digunakan di wilayah terbatas/terlarang. (3) Persyaratan teknis, administratif, dan wilayah terbatas/terlarang diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id