Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
