Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Rencana Strategis Pertahanan Negara merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Koreksi Anda
