Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Operator Transmisi Sandi diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kreditnya yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Koreksi Anda
