Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Transmisi Sandi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat diangkat kembali dalam jabatan Operator Transmisi Sandi. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang persandian yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Operator Transmisi Sandi.
Koreksi Anda