Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Transmisi Sandi Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Operator Transmisi Sandi Penyelia, pangkat Penata, golongaan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Operator Transmisi Sandi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan transmisi sandi dan/atau pengembangan profesi. (3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Operator Transmisi Sandi juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id