Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi dinilai secara seksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi PAK.
Koreksi Anda
