Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi disampaikan setelah menurut perhitungan, Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. (2) Setiap usul penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi, antara lain dilampiri : a. Surat Pernyataan melakukan kegiatan operasional operator transmisi sandi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir VIII; b. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan sistem komunikasi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir IX; c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir X; d. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Operator Transmisi Sandi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir XI; e. Salinan atau fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut : a. kenaikan pangkat untuk periode April, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. kenaikan pangkat untuk periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda