Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi disampaikan setelah menurut perhitungan, Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi, antara lain dilampiri :
a. Surat Pernyataan melakukan kegiatan operasional operator transmisi sandi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir VIII;
b. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan sistem komunikasi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir IX;
c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir X;
d. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Operator Transmisi Sandi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir XI;
e. Salinan atau fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
a. kenaikan pangkat untuk periode April, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. kenaikan pangkat untuk periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
