Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Operator Transmisi Sandi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dengan ketentuan :
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur pendukung.
(3) Operator Transmisi Sandi yang memiliki angka kredit melebihi dari yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(4) Operator Transmisi Sandi yang memperoleh angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari kegiatan transmisi sandi dan/atau pengembangan profesi.
(5) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki dengan ketentuan :
a. paling rendah telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan
b. setiap unsur penilaian dalam DP-3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(6) Operator Transmisi Sandi yang naik jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan unsur utama.
(7) Operator Transmisi Sandi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan transmisi sandi dan/atau pengembangan profesi.
(8) Operator Transmisi Sandi yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang transmisi sandi, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
