Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana :
1. menentukan derajat kecepatan berita;
2. memproses/memformat berita;
3. menentukan spesifikasi program;
4. mengirim berita;
5. menerima berita;
6. meneliti keakuratan berita;
7. mendistribusikan berita;
8. mencocokan jumlah kirim/terima berita;
9. mengecek lalu lintas berita;
10. mempersiapkan sarana perangkat keras; dan
11. melakukan persiapan ruang sekretariat komunikasi.
b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan :
1. mengidentifikasi perangkat komunikasi;
2. melakukan penyesuaian perangkat komunikasi yang akan digunakan;
3. memeriksa kesiapan perangkat komunikasi;
4. melakukan penyimpanan berita;
5. melakukan pemusnahan berita;
6. melakukan tugas siaga di daerah normal;
7. melakukan tugas siaga di daerah yang sedang konflik/perang;
8. melakukan Instalasi jaringan komunikasi;
9. melakukan perbaikan peralatan komunikasi;
10. merawat/memperbaiki peralatan komunikasi;
11. melakukan pengamanan sistem jaringan komunikasi;
12. melakukan perawatan homepage;
13. melakukan perbaikan jaringan komunikasi;
14. melakukan instalasi dan setting jaringan komunikasi;
15. melakukan uji coba aplikasi jaringan komunikasi;
16. melakukan instalasi dan setting LAN;
17. melakukan penggantian password;
18. memodifikasi teknologi baru; dan
19. mempelajari program baru.
c. Operator Transmisi Sandi Penyelia :
1. melakukan seleksi berita;
2. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;
3. mengidentifikasi kerusakan peralatan komunikasi;
4. melakukan tugas administrator jaringan;
5. melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi Jaringan LAN;
6. membuat petunjuk teknisi instalasi jaringan;
7. membuat petunjuk teknis penggunaan Web; dan
8. membuat petunjuk teknis homepage design.
(2) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
