Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut : a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana : 1. menentukan derajat kecepatan berita; 2. memproses/memformat berita; 3. menentukan spesifikasi program; 4. mengirim berita; 5. menerima berita; 6. meneliti keakuratan berita; 7. mendistribusikan berita; 8. mencocokan jumlah kirim/terima berita; 9. mengecek lalu lintas berita; 10. mempersiapkan sarana perangkat keras; dan 11. melakukan persiapan ruang sekretariat komunikasi. b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan : 1. mengidentifikasi perangkat komunikasi; 2. melakukan penyesuaian perangkat komunikasi yang akan digunakan; 3. memeriksa kesiapan perangkat komunikasi; 4. melakukan penyimpanan berita; 5. melakukan pemusnahan berita; 6. melakukan tugas siaga di daerah normal; 7. melakukan tugas siaga di daerah yang sedang konflik/perang; 8. melakukan Instalasi jaringan komunikasi; 9. melakukan perbaikan peralatan komunikasi; 10. merawat/memperbaiki peralatan komunikasi; 11. melakukan pengamanan sistem jaringan komunikasi; 12. melakukan perawatan homepage; 13. melakukan perbaikan jaringan komunikasi; 14. melakukan instalasi dan setting jaringan komunikasi; 15. melakukan uji coba aplikasi jaringan komunikasi; 16. melakukan instalasi dan setting LAN; 17. melakukan penggantian password; 18. memodifikasi teknologi baru; dan 19. mempelajari program baru. c. Operator Transmisi Sandi Penyelia : 1. melakukan seleksi berita; 2. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya; 3. mengidentifikasi kerusakan peralatan komunikasi; 4. melakukan tugas administrator jaringan; 5. melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi Jaringan LAN; 6. membuat petunjuk teknisi instalasi jaringan; 7. membuat petunjuk teknis penggunaan Web; dan 8. membuat petunjuk teknis homepage design. (2) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda