Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Operator Transmisi Sandi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi : a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana; b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan; c. Operator Transmisi Sandi Penyelia. (2) Jenjang Pangkat Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatan : a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana : 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Operator Transmisi Sandi Penyelia : 1. Penata, golongan ruang III/c; 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Koreksi Anda