Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Operator Transmisi Sandi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi :
a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana;
b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan;
c. Operator Transmisi Sandi Penyelia.
(2) Jenjang Pangkat Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatan :
a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Operator Transmisi Sandi Penyelia :
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Koreksi Anda
