Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi : a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Operator Transmisi Sandi yang bekerja pada bidang persandian di lingkungan Dephan dan TNI; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id