Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi :
a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Operator Transmisi Sandi yang bekerja pada bidang persandian di lingkungan Dephan dan TNI; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
